PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 47/2023
Tugas dan Fungsi
T U G A S | F U N G S I |
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran; b. pendistribusian tugas sekretariat, Seksi Pembangunan, Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum; c. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat; f. pelaksanaan pelayanan masyarakat; g. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; h. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Camat; i. pelaksanaan kegiatan koordinasi; j. pelaksanaan kegiatan sekretariat; k. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kelurahan; l. pelaksanaan kegiatan pembangunan; m. pelaksanaan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan sosial; n. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum; o. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik; p. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana serta fasilitas Pelayanan Publik; q. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Kelurahan; r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan; s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan; t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Wali Kota; b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum; d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum; f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; h. melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelurahan; i. melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kelurahan; j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penangananbencana di tingkat Kelurahan; k. melaksanakan kegiatan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan; l. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kelurahan; m. melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah Kelurahan; n. melaksanakan kegiatan pendukung penyelesaian isu - isu strategis kota; dan o. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |