PERATURAN WALI KOTA SEMARANG NOMOR 47/2023

Tugas dan Fungsi
 

T U G A S F U N G S I
a. perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
b. pendistribusian tugas sekretariat, Seksi Pembangunan, Seksi Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. pelaksanaan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
d. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
e. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
f. pelaksanaan pelayanan masyarakat;
g. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Camat;
i. pelaksanaan kegiatan koordinasi;
j. pelaksanaan kegiatan sekretariat;
k. pelaksanaan kegiatan penyusunan kebijakan Kelurahan;
l. pelaksanaan kegiatan pembangunan;
m. pelaksanaan kegiatan perekonomian dan kesejahteraan sosial;
n. pelaksanaan kegiatan ketenteraman dan ketertiban umum;
o. pelaksanaan kegiatan pelayanan publik;
p. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan sarana serta fasilitas Pelayanan Publik;
q. pelaksanaan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Kelurahan;
r. pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan;
s. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Kelurahan;
t. pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan
u. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan Wali Kota;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
h. melaksanakan kegiatan pemberdayaan kelurahan;
i. melaksanakan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tingkat Kelurahan;
j. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penangananbencana di tingkat Kelurahan;
k. melaksanakan kegiatan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kelurahan;
l. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di Kelurahan;
m. melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat di wilayah Kelurahan;
n. melaksanakan kegiatan pendukung penyelesaian isu - isu strategis kota; dan
o. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.