Persyaratan KTP :

  • Pengantar RT / RW
  • FC Kartu Keluarga
  • Formulir permohonan KTP elektronik
  • Telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah
  • Kutipan Akta Kelahiran (Untuk pengajuan perekaman KTP-el Pemula)
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KTP-el Hilang)
  • KTP-el Rusak/Lama (Untuk pengajuan KTP-el Rusak atau pengajuan KTP-el karena ada Perubahan Data)
  • Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Orang Asing

*Pengajuan KTP-el karena adanya perubahan data kependudukan (ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama) harus memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu

*Untuk pembuatan KTP baru yang berusia 17 tahun, langsung datang ke TPDK terdekat untuk melakukan perekaman data kependudukan.

Sumber : ppid.semarangkota.go.id