Persyaratan KTP :
- Pengantar RT / RW
- FC Kartu Keluarga
- Formulir permohonan KTP elektronik
- Telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah
- Kutipan Akta Kelahiran (Untuk pengajuan perekaman KTP-el Pemula)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KTP-el Hilang)
- KTP-el Rusak/Lama (Untuk pengajuan KTP-el Rusak atau pengajuan KTP-el karena ada Perubahan Data)
- Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Orang Asing
*Pengajuan KTP-el karena adanya perubahan data kependudukan (ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama) harus memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu
*Untuk pembuatan KTP baru yang berusia 17 tahun, langsung datang ke TPDK terdekat untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Sumber : ppid.semarangkota.go.id