Persyaratan Surat Keterangan Kematian :
- Pengantar RT / RW
- FC Surat Kematian dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah, atau Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau Surat Pernyataan Kematian dari Maskapai Penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, atau Surat Keteterangan Kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- FC Kartu Keluarga jenazah
- FC KTP-el jenazah
- FC Kartu Keluarga pelapor
- FC KTP-el pelapor (Ahli waris langsung jenazah usia min 21th / sudah menikah / dikuasakan)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi yang meninggal lebih dari 10 (sepuluh) tahun. (*)
- FC Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan Akta Kematian Hilang atau Akta Kematian lama yang rusak untuk pengajuan Akta Kematian Rusak
Sumber : ppid.semarangkota.go.id (dispendukcapil kota semarang)