Persyaratan Surat Keterangan Kelahiran :

  1. Pengantar RT / RW
  2. FC Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Puskesmas / Fasilitas Kesehatan / Dokter / Bidan / Nakhoda Kapal Laut / Kapten Pesawat Terbang atau dari Kepala Desa/Lurah jika lahir di rumah / tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
  3. FC Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / bukti lain yang sah
  4. FC Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. FC Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya atau SPTJM dari orangtua / Pengurus Panti Asuhan yang mau mengasuh anak tersebut
  6. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana angka 1 (*)
  7. Khusus kelahiran sebelum tahun 1975 penduduk dapat membuat SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana angka 2 (*)
  8. Surat Pernyataan Jarak Kelahiran dari perkawinan atau jarak anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bermaterai Rp.10.000,- diketahui RT/RW (*)
  9. Surat Pernyataan Anak Ibu, bermaterai Rp.10.000,- apabila anak lahir diluar nikah (*)
  10. FC Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk pengajuan Akta Kelahiran Hilang atau Akta Kelahiran lama yang rusak untuk pengajuan Akta Kelahiran Rusak.

Sumber : ppid.semarangkota.go.id - (dispendukcapil kota semarang)