Persyaratan Kartu Keluarga :

  1. Pengantar RT / RW
  2. FC Kartu Keluarga lama
  3. FC Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian/Akta Kematian/Akte Kelahiran/Ijasah
  4. FC Surat Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
  5. SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05) jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian (*)

Sumber : ppid.semarangkota.go.id (dispendukcapil kota semarang)