Persyaratan Kartu Keluarga :
- Pengantar RT / RW
- FC Kartu Keluarga lama
- FC Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian/Akta Kematian/Akte Kelahiran/Ijasah
- FC Surat Kehilangan dari Kepolisian atau Kartu Keluarga yang rusak
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan / perceraian belum tercatat (F-1.05) jika tidak dapat melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Perceraian (*)
Sumber : ppid.semarangkota.go.id (dispendukcapil kota semarang)